Polisi Tetapkan Guru BK Jadi Tersangka

Photo Author
- Senin, 10 Juli 2017 | 16:20 WIB

BANTUL, KRJOGJA.com - Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bantul menetapkan Pon (53) warga Manding Sabdodadi Bantul sebagai tersangka setelah dalam kasus pencabulan yang menyebabkan An (15) siswanya hamil 6 bulan. Kini oknum guru Bimbingan Konseling (BK) sekolah Madrasah Tsanawiyah di Bantul itu meringkuk harus disel tahanan Polres Bantul.  

Dalam kasus itu polisi menyita barang pakain yang dikenakan  korban serta handpone. Tersangka dibekuk petugas di rumah korban Jumat (7/7/2017) malam ketika berusaha melakukan mediasi. Sebelum kasus ini menyebar luas ke masyarakat, tersangka sempat minta agar An bersandiwara jika kehamilannya akibat perbuatan temannya di Magelang.

Kapolres Bantul AKBP Imam Kabut Sariadi SIK MM didampingi Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo SIK, Senin (10/7/2017) mengungkapkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi sudah melakukan penyelidikan secara intensif termasuk melakukan olah TKP di Dusun Karangnongko Desa Sumberagung Jetis Bantul. Lokasi tersebut yang digunakan Pon melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap siswanya itu. Termasuk memeriksa sejumlah saksi, mulai dari An dan orangtuanya.  

“Setelah bukti-bukti sudah cukup, Pon ditangkap di rumah korban di daerah Karangtalun Wukirsari Imogiri Bantul Jumat (7/7/2017). Malam itu Pon bermaksud menemui pihak korban, namun oleh keluarga justru dinformasikan ke petugas Polsek Imogiri dan langsung ditangkap,” ujar Imam.

Dijelaskan, peristiwa persetubuhan yang melibatkan oknum guru dan muridnya terjadi sejak Desember 2016. Hubungan asmara antara guru dan murid mulai retak pada Bulan Februari 2017. Karena waktu itu korban mengungkapkan dihadapan Pon sudah terlambat dua bulan. Mendapat informasi itu Pon langsung bermanuver dengan meminta korban agar mengatakan jika kehamilannya akibat perbuatan temannya di Magelang. Selain itu Pon juga mendesak siswanya itu tutup mulut kepada siapa saja. Tidak hanya itu untuk menjaga agar aibnya tetap rapat, Pon memenuhi kebutuhan korban dengan memberikan uang antara Rp 100 ribu-500 ribu.

“Setelah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa hanphone milik korban, memang benar perbuatan itu dilakukan oleh Pon,” ujarnya.

Imam Kabut mengungkapkan, dalam kasus itu  tersangka kerap mengajak korban untuk berbuat layaknya suami istri. Perbuatan itu dilakukan di rumah kosong milik Pon di Karangnongko Sumberagung Jetis Bantul.  Namun seiring perjalannya waktu dan kehamilan An makin besar.  Hal itu membuat ibu korban curiga melihat purut putrinya sudah besar layaknya orang hamil. Awalnya putrinya kesangannya itu mengelak, namun akhirnya mengakui memang sudah  hamil. Setelah peristiwa itu pihak keluarga pada 10 Juni 2017 melaporkan ke Polres Bantul. (Roy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X