SOLO, KRJOGJA.com - Dua tersangka Ny DY SE sebagai Direktur CV Kebun Emas dan JW penduduk Kepatihan Kulon, Jebres, Solo sebagai komisaris CV Kebun Emas berhasil mengibuli ratusan warga Solo dan sekitarnya senilai Rp 2 Miliar dengan modus operandi pura-pura investasi di kebun emas.Â
Dua tersangka saat hendak kabur akhirnya dibekuk polisi , Kamis (6/7/2017). Polisi juga menyita barang bukti laptop dan emas batangan seberat 29 gram. Awalnya Ny DY SE sering mengundang ratusan warga Solo dan sekitarnya untuk seminar bisnis  di beberapa hotel berbintang di Solo. Dalam 'seminar'-nya itu, DY  menawari ratusan calon 'investor' agar bergabung membeli saham CV Kebun Emas. Nasabah dijanjikan setiap bulannya bakal menerima keuntungan lima persen dari uang yang diinvestasikan setelah mengendap selama enam bulan.
Sejumlah orang tertarik menanam saham diantaranya Drs Budi Hartono warga Mojosongo, Jebres, Solo membeli saham senilai Rp 100 juta, sementara Herman penduduk Jebres, Solo membeli saham senilai Rp 220 juta. Ternyata pembagian keuntungan tidak terealisasi, Â bahkan uang milik ratusan nasabah yang totalnya berjumlah dua miliar tidak dikembalikan.
"Uang dari nasabah digunakan oleh tersangka untuk main trading valuta asing dan kalah. Pelaku yang nyaris  kabur akhirnya ditangkap polisi," ujar Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibawa didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Puryadi .
Polisi selain meringkus pelaku juga menyita sejumlah barang bukti (BB) diantaranya empat buku tabungan atas nama DY, satu unit laptop , 19 gram emas logam mulia, satu emas batangan seberat 10 gram. (Hwa)