SEMARANG, KRJOGJA.com - Polsek Tuntang menangkap Sis (37) warga Dusun Gergunung RT.15/RW.16, Desa Donorojo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Ia diduga membobol rumah Yunita Eka Putri di Dusun Nalirejo, Desa Karangtengah, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.
Menurut keterangan yang dihimpun, tersangka mendatangi rumah korban karena memang sudah kenal. Kemudian ia diduga mengamati rumah korban dan pada malam harinya ia kembali lagi dan mencongkel rumah lalu menggasak motor motor Honda Vario nopol H-4827-L. Kemudian ia kabur dan peristiwa ini dilaporkan korban ke Polsek Tuntang.
Kapolsek Tuntang, AKP Susanto didampingi Kanit Reskrim Ipda Ali, Senin (19/06/2017) membenarkan laporan tersebut dan dalam waktu dua hari berhasil menangkap tersangka di Magelang. Dalam penyidikan, tersangka mengakui telah mencuri motor korban dan menyembunyikan barang bukti di Pasar Hewan Bawen, Kabupaten Semarang.
Tersangka kami tangkap dan barang bukti sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,†tandas Susanto di ruang kerjanya. (Sus)