Polsek Ngombol Sita Puluhan Botol Miras

Photo Author
- Rabu, 14 Juni 2017 | 15:11 WIB

PURWOREJO, KRJOGJA.com - Unit Reskrim Polsek Ngombol menggelar razia minuman keras di wilayah itu. Mereka berhasil menyita 47 botol minumas keras (miras) dari tangan pria berinisial TCK (20), warga Desa Wonosari. Tindakan tegas aparat bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas oknum warga yang mengonsumsi miras. 

"Kami gelar penyelidikan dan menemukan indikasi peredaran miras, sehingga dilakukan penggerebekan," tutur AKP Sumardi, Kapolsek Ngombol, menjawab pertanyaan KRJOGJA.com, Selasa (14/6).

Polisi langsung menyasar rumah TCK di Desa Wonosari. Petugas mengamankan 17 botol ciu, 17 vodka, 10 mansion dan 3 anggur merah.  Barang bukti dan tersangka diamankan ke Mapolsek Ngombol untuk dimintai keterangan. Polisi menjerat pelaku dengan tindak pidana ringan (tipiring) atas pelanggaran perda miras. Pelaku juga diminta membuat pernyataan tidak mengulangi aktivitasnya menjual miras.

Menurutnya, polisi akan bertindak tegas dengan menyita apabila mendapati peredaran miras di Ngombol. "Miras memicu tindak kriminal, peredaran minuman beralkohol juga mengganggu pelaksanaan ibadah Ramadan," tegasnya.(Jas)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X