Gembong Penadah Kendaraan Curian Diringkus, Puluhan Rangka dan Mesin Motor Diamankan

Photo Author
- Senin, 29 Mei 2017 | 15:35 WIB

SLEMAN, KRJOGJA.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman berhasil menyita belasan sepada motor, puluhan kerangka dan mesin dari seorang gembong curanmor di wilayah Klaten Jawa Tengah. Terungkapnya kasus tersebut berawal dari penangkapan dua orang pencuri sepeda motor yakni H alias Gendruk (24) dan H alias Kenti (28).

Kapolres Sleman AKBP Burkan Rudy Satria kepada wartawan Senin (29/5/2017) mengatakan pengungkapan kasus gembong penadah kendaraan curian tersebut berawal dari laporan kehilangan sepeda motor milik seorang warga Kalasan Sleman awal Mei 2017 lalu. Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan gelagat mencurigakan dari seorang pengendara di kawasan Gamping Sleman yang ketika ditanya surat-surat kendaraan tak bisa menunjukkan pada petugas di lokasi.

"Yang bersangkuntan ini tak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan bahkan plat nomor motornya juga palsu. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan kunci T, maka kami amankan dan diketahui dia bernama H alias Gendruk warga Maguwoharjo Depok Sleman," terang Kapolres.

Sejurus kemudian, polisi juga berhasil mengamankan Kenti yang juga beraksi sebagai pencuri kendaraan roda dua di kawasan Kalasan Sleman. Lantaran belum puas, polisi langsung melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan A alias Pete (32) warga Jogonalan Klaten yang tak lain penadah kendaraan hasil curian.

Tak main-main, polisi mengamankan 15 unit sepeda motor yang diduga hasil curian, 11 kerangka sepeda motor, satu karung pelat nomor kendaraan dan puluhan mesin juga onderdil dalam keadaan terpisah. "Kami duga tersangka A ini pemain lama, penadah kendaraan hasil curian, kita amankan dan saat ini berada di tahanan Mapolres Sleman," tegasnya.

Kapolres pun mempersilahkan masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk bisa datang langsung ke Mapolres Sleman untuk mengecek barang bukti yang berhasil diamankan. "Silahkan dicek dan nanti apabila ingin mengajukan pinjam alat bukti bisa dilakukan, tanpa dipungut biaya," pungkasnya. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X