BOYOLALI, KRJOGJA.com  – Berkilah minta diantarkan membeli laptop di Yogyakarta, Uramu Chandra Anggada (42), warga Kecamatan Mojosongo, Boyolali, membawa kabur motor milik Ahmad Abdul Mustofa (21), warga Wonogiri. Â
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Selasa (23/05/2017), pada pertengahan Mei lalu, tersangka mengajak korban yang merupakan teman satu kos dan baru berkenalan selama satu minggu tersebut ke wilayah Yogyakarta untuk membeli laptop.Â
Berboncengan menggunakan motor korban, keduanya sampai di Kota Gudeg. Sampai di Kota Gudeg, korban yang membonceng disuruh turun sebab tersangka  eralasan ada urusan mendadak yang mesti diselesaikan. Tersangka berjanji akan kembali untuk kemudian membeli laptop sebagaimana tujuan awal. Namun ditunggu sampai beberapa lama, tersangka tak juga datang. Saat dihubungi, nomor teleponnya juga tak aktif. Curiga ditipu, korban melapor kejadian tersebut ke polisi.
Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi melalui Kasatreskrim AKP Miftakul Huda menjelaskan, begitu mendapat laporan, petugas langsung melakukan pelacakan. Tersangka berhasil ditangkap di wilayah Salatiga pada Sabtu (20/05/2017) malam pekan lalu. Sayang, motor korban sudah dijual tersangka. "Saat ini pelaku sudah diamankan beserta berbagai barang bukti, diantaranya HP milik tersangka,†terang Huda.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 378 jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. (R-11)