WONOGIRI,KRJOGJA.com - Polres Wonogiri meringkus CS (47), warga Kismantoro Wonogiri. Tersangka diamankan menyusul laporan tetangganya bahwa anak gadisnya yang masih di bawah umur N (8) diduga keras menjadi korban pencabulan yang melibatkan tersangka CS.
Kapolres Wonogiri AKBP Muhammad Tora SIK HM melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Kariri SH, Selasa (23/5/2017), yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/5/2017), membenarkan adanya pengaduan kasus asusila di daerahnya itu. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka CS hingga masih diperiksa intensif jajaran Unit PPA Polres Wonogiri.
"Selain menahan tersangka pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 stel baju tidur dan satu celana dalam," kata Kariri.
Menurut hasil pemeriksaan atas tersangka CS, tindak asusila terhadap gadis di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) ini dilakukan CS, Rabu (17/5/2017) lalu di depan warung milik pelaku sekitar pukul 06.00 WIB.
Tindakan bejat yang dilakukan CS terhadap anak bawah umur itu diadukan orang tua korban, R (56) kepada polisi Senin (22/5/2017). Korban yang masih lugu menceritakan nasib malang yang dialaminya dengan CS kepada tetangganya. Kemudian tetangga itu meneruskan kepada saksi R yang juga orang tua korban sebelum akhirnya berujung hingga kantor polisi.(Dsh)