Cipkon Ramadan, Ratusan Botol Miras Disita

Photo Author
- Kamis, 18 Mei 2017 | 14:51 WIB

TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Sebanyak 216 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek disita Kepolisian  Resort Temanggung pada operasi penyakit masyarakat Rabu (17/5) malam.

Kapolres Temanggung AKBP Maesa Soegriwa mengatakan, menjelang Ramadan jajaran kepolisian intensifkan operasi penyakit masyarakat untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat muslim menjalankan ibadah puasa. "Pada operasi malam lalu kami peroleh ratusan botol miras  dalam memberantas penyakit masyarakat,” kata Kapolres.

Dia mengemukakan ratusan botol miras itu  didapat dari tiga penjual di wilayah hukum Polres Temanggung, ketiga penjual tersebut yakni Munarti (45) warga  Dusun Klombean RT 01 RW 04 Desa Muntung Kecamatan Candiroto. "Dari tangan Munarti diamankan 9 botol minuman beralkohol, 8 botol cap tiga orang dan stu botol Mansion House,” katanya.

Dua pedagang lainnya yakni Agus Widiyanto (48) warga Lingkungan Bebengan RT 05 RW 04 Kelurahan Kertosari Kecamatan Temanggung, dan Tri Handoyo (36) warga Jampirejo Tengah RT 04 RW 02 Kelurahan Jampirejo Kecamatan Temanggung. (Osy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X