YOGYA, KRJOGJA.com - Aj (22) alias Yogya seorang karyawan minimarket ditangkap Polisi setelah terbukti mencuri sebuah motor Kawasaki KLX AA-4117-SD milik Muhamad Mustajab (22) warga Lemah Duwur, Kuwarasan, Kebumen, Jawa Tengah (Jateng). Petugas menciuk pelaku di rumah kostnya kawasan Depok Sleman berikut barang bukti kejahatan.
Kasi Humas Polsekta Umbulharjo, Aiptu Handono mengungkapkan, antara pelaku dan korban telah saling kenal. Tersangka beraksi di rumah kontrakan korban yang berada di Mrican, Giwangan, Umbulharjo, Minggu (14/05/2017).
Pelaku datang ke kontrakan tersebut saat korban tengah pulang kampung dan rumah kost dalam keadaan sepi. Dengan melepas dan menghubungkan kabel kontak, tersangka kemudian membawa lari motor warna hijau tersebut.
“Tersangka telah hafal kebiasaan korban jika Sabtu hingga Minggu pasti pulang kampung. Tersangka memanfaatkan kesempatan pada hari tersebut untuk beraksi,†ungkap Handono di Mapolsekta Umbulharjo, Selasa (16/05/2017).
Usai beraksi pelaku sempat membawa motor curian ke rumahnya di Gombong Jateng. Ia lalu membawa kembali kendaraan tersebut ke Yogya dan akhirnya menyembunyikannya di dalam kamar kost.
Setelah menerima laporan dari korban, petugas langsung malakukan penyelidikan dan kecurigaan langsung mengarah kepada tersangka. Petugas segera memburu pelaku dan berhasil menangkapnya di rumah kost. Saat dilakukan penggeledahan Polisi berhasil menemukan motor milik korban berada di dalam kamar.
Kepada petugas, tersangka mengaku tak berniat menjual motor curian itu. Ia nekat mencuri lantaran ingin memiliki motor trail tersebut, karena telah lama ngidam-idamkan kendaraan jenis itu. (Van)