PURWOREJO (KRJOGJA.com) - Pemuda berinisial DWH (27) diamankan satuan Reskrim Polres Purworejo. Warga Desa Kumpulsari Kecamatan Ngombol itu menggelapkan sepeda motor milik Ginanjar Duta Pamungkas (30), seniman warga Desa Seboro Pasar Kecamatan Ngombol.
Penggelapan itu bermula ketika tersangka menginap di rumah kontrakan korban, Februari 2017. “Pagi harinya, tersangka meminjam sepeda motor matik AA 2533 GV milik korban berikut STNK, alasannya mau dibawa ke Wates,†ungkap Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Kholid Mawardi, mewakili Kapolres AKBP Satrio Wibowo SIK, kepada KRJOGJA.com, Selasa(16/5).
Namun pelaku tidak mengembalikan sepeda motor tersebut. Bahkan ditunggu hingga tiga minggu, pelaku tidak kunjung mengembalikan.
Korban kemudian mencari DWH ke Wates dan mendapat informasi jika sepeda motor tersebut digadaikan Rp 12 juta kepada warga Desa Piyono Kecamatan Ngombol. Korban meminta pelaku mengembalikan sepeda motor tersebut.
Pelaku tidak mengembalikan sepeda motor dan korban akhirnya melaporkan penggelapan ke Polres Purworejo. “Pelaku kami amankan dan mengakui semua perbuatannya,†tuturnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.(Jas)