GROBOGAN, KRJOGJA.com - Polres Grobogan menggerebek beberapa warung remang-remang di Kota Purwodadi, Rabu (26/04/2017) malam. Dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dipimpin Kasat Sabhara AKP Lamsir berhasil menyita 1 jeriken gingseng, 26 botol arak polos dan 13 botol miras berbagai merek.
"Beberapa warung remang-remang yang kami kosek, sebagian diantaranya diketahui menjual miras berkadar alkohol tinggi tanpa izin,†ungkap Kapolres Grobogan AKBP Satria Rizkiano didampingi Kasat Sabhara AKP Lamsir, usai operasi.
Menurutnya, operasi miras yang dilakukan untuk menekan terjadinya gangguan kamtibmas di tengah masyarakat. Biasanya miras bisa manjadi awal munculnya gangguan kamtibmas.Â
"Para pemilik warung yang tertangkap basah menjual miras akan kami ajukan ke sidang Pengadilan Negeri Purwodadi, dengan tuduhan melanggar Perda Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2014 tentang ketertiban umum,†tambah Kasat Sabhara AKP Lamsir. (Tas)