Warung Remang-remang 'Digrebek', Amankan Miras

Photo Author
- Kamis, 27 April 2017 | 15:20 WIB


GROBOGAN, KRJOGJA.com - Polres Grobogan menggerebek beberapa warung remang-remang di Kota Purwodadi, Rabu (26/04/2017) malam. Dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dipimpin Kasat Sabhara AKP Lamsir berhasil menyita 1 jeriken gingseng, 26 botol arak polos dan 13 botol miras berbagai merek.

"Beberapa warung remang-remang yang kami kosek, sebagian diantaranya diketahui menjual miras berkadar alkohol tinggi tanpa izin,” ungkap Kapolres Grobogan AKBP Satria Rizkiano didampingi Kasat Sabhara AKP Lamsir, usai operasi.

Menurutnya, operasi miras yang dilakukan untuk menekan terjadinya gangguan kamtibmas di tengah masyarakat. Biasanya miras bisa manjadi awal munculnya gangguan kamtibmas. 

"Para pemilik warung yang tertangkap basah menjual miras akan kami ajukan ke sidang Pengadilan Negeri Purwodadi, dengan tuduhan melanggar Perda Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2014 tentang ketertiban umum,” tambah Kasat Sabhara AKP Lamsir. (Tas)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X