Nodai Gadis Di Bawah Umur, Pemuda Mata Keranjang Dibui

Photo Author
- Rabu, 26 April 2017 | 17:45 WIB

BOYOLALI (KRjogja.com) – Menyetubuhi gadis di bawah umur, TN (20), warga Kelurahan Banaran, Boyolali Kota, mesti meringkuk di jeruji besi. Tersangka sebenarnya sempat akan dinikahkan dengan korban, GEM (16), warga Kecamatan Boyolali Kota. Namun ia dilaporkan orang tua korban karena terlalu rakus pada perempuan.

Dari informasi yang dihimpun, Rabu (26/4), peristiwa bermula saat keduanya berkenalan di media sosial pada Desember 2014 lalu dan berlangsung intens hingga keduanya bertemu muka di rumah tersangka setelah beberapa bulan sejak awal perkenalan. Dalam kondisi mabuk dan rumah kosong, mengandalkan parasnya yang cukup tampan, tersangka dengan percaya diri mengajak korban belajar anatomi tubuh masing – masing alias bersetubuh. 

Rupanya, mulut manis tersangka yang berjanji mengawini korban sukses membuat luluh hati GEM untuk melanjutkan petualangan asmara bersama tersangka hingga membuat korban tak punya waktu pulang ke rumah sampai seminggu lamanya. Orang tua korban yang resah anaknya menghilang akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan anaknya di rumah tersangka. Mungkin karena nasi sudah menjadi bubur anaknya terlanjur ternoda, orang tua korban masih berbaik hati memaafkan perbuatan pasangan yang sedang dilanda asmara tersebut dan meminta tersangka menikahi korban. Syaratnya, pernikahan dilakukan saat korban susah cukup umur.

Namun kenakalan tersangka kepada perempuan mengantarnya ke jeruji besi. Hubungan tersangka dan korban dan keluarganya memburuk. Sebabnya, bukannya menahan diri menunggu hari pernikahan, tersangka malah menjalin perselingkuhan dengan wanita lain. 

Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi mengatakan, karena kelakuan tersangka tak bisa ditolerir lagi, orang tua korban melaporkannya ke polisi. Padahal rencananya, keduanya akan dinikahkan bila korban sudah cukup umur.

“Dari pengakuan tersangka, ia susah melakukan hubungan badan dengan korban sampai 10 kali,” terang Kapolres.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak. (R-11)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X