Tawarkan Lelang Motor Dinas, Polisi Gadungan Dibekuk

Photo Author
- Kamis, 20 April 2017 | 15:50 WIB

BOYOLALI (KRjogja.com) – Mengaku sebagai polisi, SM (42), warga Dukuh/Desa Boran, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar, melakukan penipuan kepada empat korban dengan nilai puluhan juta rupiah. Modusnya, tersangka menawarkan motor dinas polisi yang akan dilelang dan mengaku bisa mengatur lelang agar bisa dimenangkan oleh korban.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, kamis (20/4),  pada 2 April lalu, Supriyadi, penjual soto di Kota Solo, didatangi tersangka yang mengaku sebagai anggota kepolisian dan menawarkan satu sepeda motor dinas Polres Boyolali yang akan dilelang di Satlantas Polres Boyolali. Tersangka mengaku bisa membantu dan menjamin korban bisa memenangkan lelang karena kenal baik dengan komandan atau pejabat kepolisian. Syaratnya, korban mesti menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta.

Untuk menyakinkan korban, tersangka yang berprofesi sebagai sopir tersebut meminta biodata korban, lengkap dengan foto copy KTP dan materai dua lembar untuk mengurus persyaratan balik nama dan proses administrasi lainnya. Sehari setelahnya, keduanya bertemu di depan Asrama Polisi Polres Boyolali di Sunggingan, Boyolali Kota, untuk bertransaksi. 

Setelah mendapat uang Rp 5 juta dari korban, tersangka lalu pergi dengan alasan akan menyerahkan uang tersebut ke kantor dan menyuruh korban menunggu motor hasil lelang. Namun setelah ditunggu dua jam, tersangka tak kunjung datang sehingga korban melapor ke polisi.

Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi menjelaskan, untuk menangkap tersangka, polisi menyamar sebagai pembeli yang berminat membeli motor lelang. Pada Senin (17/4) kemarin, tersangka berhasil dipancing untuk melakukan transaksi di lokasi yang sama tempat tersangka menipu korban dan berhasil dibekuk.

“Dari hasil pengembangan, ternyata pelaku susah berkali-kali melakukan penipuan dengan modus yang sama,” kata Kapolres.

Pada bulan Februari lalu, tersangka memperdaya seorang warga Ampel, Boyolali, dengan kerugian Rp 6,2 juta serta seorang warga Salatiga sebesar Rp 7 juta. Lalu pada Bulan Maret kemarin, tersangka juga memperdaya seorang warga Simo, Boyolali, sebesar Rp 7,5 juta. Modusnya sama, yakni mengaku-aku sebagai anggota kepolisian dan menawarkan lelang motor.

“Saat ini kasusnya masih kita kembangkan. Tersangka akan dijerat Pasal  378 KUHP Juncto Pasal 372 KUHP,” tandasnya. (R-11)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X