PURWOREJO (KRJOGJA.com) - Kepolisian Resort (Polres) Purworejo mengamankan EP (68), kakek warga Desa Bandung Kidul Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo. Kakek sepuluh cucu itu nekat mencabuli empat anak di bawah umur warga sejumlah desa di Kecamatan Bayan. Pelaku mencabuli korban dengan iming-iming Rp 5.000.
Empat korban pencabulan EP adalah M (10), C (6), E (10) dan D (5). Mereka berstatus siswa SD dan taman kanak-kanak di Bayan. Pelaku mencabuli korban antara tahun 2016 hingga Maret 2017.
Pelaku mencabuli korban secara terpisah. Pencabulan terhadap M dan C dilakukan pelaku di rumahnya. "Perbuatannya terhada E dan D juga dilakukan tepisah di rumah kosong wilayah Bandung Kidul. Modusnya sama, setelah berbuat, korban diberi uang dan diminta tidak melapor kepada orang tuanya," tutur AKBP Satrio Wibowo SIK, Kapolres Purworejo, menjawab pertanyaan KRJOGJA.com, Senin (17/4).
Perbuatan pelaku terbongkar setelah salah satu korban nekat bercerita kepada orang tuanya. "Sempat terjadi kegaduhan di desa pelaku, namun warga tetap kondusif dan pelaku diamankan polisi," ujarnya.
Polisi menginterogasi tersangka dan EP mengakui semua perbuatannya. Petugas menyita belasan barang bukti dan memeriksa sedikitnya enam saksi.Â
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Tersangka terancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ucapnya.
Kapolres mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak mereka. "Orang tua harus lebih peduli, lebih dekat, sehingga anak-anak mau terbuka. Anak-anak juga diajari untuk melindungi organ vital mereka," tandasnya. (Jas)