TEMANGGUNG, KRJOGJA.COM, - Kepolisian Resort Temanggung menangkap tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor. Mereka yakni Wah (21), Mar (18) dan Ari (20) warga Temanggung. Dari mereka petugas mengamankan satu sepeda motor Honda Megrapro nomor polisi AA 6872 VE dan satu kunci T yang dipergunakan untuk mencuri.
Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti Senin (17/4/2017) mengatakan pencurian dilakukan ketiganya pada Kamis pekan lalu di rumah Hadi Supratikno (64) warga Dusun Sembong Rt 2 Rw 4 Desa Gandon Kecamatan Kaloran Temanggung. Malam itu sekitar pukul 19.00 WIB, korban memarkir sepeda motor di teras rumah. Korban selanjutnya pergi ke rumah tetangga untuk yasinan. Sewaktu pulang ke rumah sekitar pukul 20.00 WIB, kendaraan sudah tidak ada. Korban dibantu tetangga lantas melapor ke kantor polisi terdekat.
Dia mengatakan sejumlah tetangga ada yang melihat tiga orang menuntun sepeda motor megapro menjauh dari rumah korban malam itu. Mereka lantas mengendarai menuju ke arah Kecamatan Kedu. Warga mengetahui ciri-ciri. Bermodal tersebut, polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menemukan orang dan sepeda motor yang dicuri.
Polisi, terangnya kini masih menyelidiki keterkaitan ketiganya dengan sejumlah kasus pencurian sepeda motor dan pencurian lainnya di Temanggung. Sebab berdasarkan pengakuan awal ada yang terlibat pencurian di sejumlah tempat. Â
Dikatakan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. " Mereka kini meringkuk di sel tahanan Polres Temanggung," katanya.
Para tersangka mengatakan sepakat mencuri untuk kebutuhan hidup. Pada aksi itu Mar sebagai eksekutor sedangkan Wah dan Ari selaku pengawas. Dalam aksi curanmor itu dibutuhkan waktui 5 menit. "Saya eksekutor, karena yanglain tidak berani. Namun mereka yang mengawasi. Motor belum sempat dijual hingga kemudian tertangkap," katanya. (Osy)