Masa Tahanan Dua Tersangka Disar Mapala UII Diperpanjang

Photo Author
- Kamis, 6 April 2017 | 17:06 WIB

KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Penyidik Polres Karanganyar kembali mengajukan perpanjangan penahanan terhadap Yud dan Ang, tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tiga peserta Diksar ke-37 TGC Mapala UII Yogyakarta meninggal dunia. Penyidik optimistis perpanjangan penahanan itu kali terakhir diajukan menjelang persidangannya.

"Diperpanjang penahanan 30 hari per 1 April 2017 atas izin pengadilan negeri Karanganyar. Perpanjangan sebelumnya selama 40 hari atas izin kejaksaan sudah berakhir,” kata Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Rochmad Ashari di Mapolres, Kamis (06/04/2017).

Sejak resmi ditahan akhir Januari lalu, dua tersangka itu menjalani penahanan oleh penyidik selama 20 hari guna keperluan pemeriksaan. Dalam tiga masa penahanan total 90 hari, Yud dan Ang mendekam di kamar tahanan Mapolres Karanganyar. Lebih lanjut Kasatreskrim mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan kejaksaan negeri terkait penelitian berkas acara pemeriksaan (BAP) pelimpahan kasusnya. "Dipastikan tidak ada pengajuan penahanan lagi karena dalam 30 hari ke depan akan disidangkan kasusnya di PN Karanganyar,” katanya.

Hal itu dikuatkan komentar Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Heru Prasetyo. Ia optimistis BAP dari penyidik lengkap atau P21 pekan ini. Penelitian berkas itu ditangani enam anggota tim jaksa. (R-10)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X