KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Kasus dugaan penganiayaan belasan peserta diksar ke-37 the great camping (TGC) Mapala UII siap dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik menyusunnya dalam lima berkas berita acara pemeriksaan (BAP).
"Untuk melengkapi lima berkas pemeriksaan kasus itu, kami meminta laporan visum et repertum luka 20 peserta diksar dari RS Jogja International Hospital (JIH)," kata Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di ruangannya, Senin (03/04/2017).
Kapolres menjelaskan visum luka 20 korban penganiayaan itu melengkapi visum sebelumnya terhadap 14 korban lainnya. Totalnya 34 laporan visum dijadkan alat bukti pengungkapan kasus dugaan penganiayaan.Â
Terkait penyusunan lima BAP, Kapolres tak menampik itu setara jumlah tersangka yang lebih dari seorang. Isinya keterangan saksi, korban, saksi, saksi ahli, penerapan pasal maupun alat bukti kasus dugaan penganiayaan yang diperbuat oleh tersangka Yud dan Ang.Â
Dua tersangka terkait kasus kematian tiga peserta diksar Ilham, Fadli, dan Syaits Asyam tersebut kini mendekam di rumah tahanan Polres Karanganyar. Di dalam berkas BAP, penyidik menerapkan pasal berlainan terhadap masing-masing pelaku sesuai andilnya menganiaya korban. (R-10)