Jaksa Dakwa Enam Pelaku ‘Klitih’ dengan Pasal Perlindungan Anak

Photo Author
- Senin, 3 April 2017 | 15:28 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Sidang perdana kasus pembacokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia Ilham Bayu Fajar (16) digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta Senin (03/04/2017) siang. Setelah sempat terjadi ketegangan manakala ibu dan kakak korban histeris melihat para terdakwa masuk ruang sidang, persidangan pun dilakukan secara tertutup dipimpin hakim Louise Betti Silitonga SH MH dari PN Yogyakarta dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kepada wartawan selepas sidang Widodo SH selaku Jaksa Penuntut Umum mengatakan pihaknya menyampaikan pihaknya menuntut keenam terdakwa yang berhasil ditangkap dengan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun untuk hukuman maksimal menurut Widodo tak bisa diterapkan karena para terdakwa masih anak-anak dibawah umur.

"Kalau untuk pelaku dewasa yang melanggar UU Perlindungan Anak ini maksimal hukuman 15 tahun namun karena enam orang ini masih anak-anak maka separuhnya. Kita lihat nanti bagaimana fakta di persidangan untuk kepastiannya," ungkapnya.

Kesamaan dakwaan tersebut menurut Widodo juga berlaku untuk satu tersangka pembacok korban Ilham Bayu Fajar. "Kita dakwa sama, pembacok unsurnya sama yakni menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati," tegasnya.

Namun demikian khusus untuk satu terdakwa yakni JRA, jaksa menyangkakan pasal berlapis yakni UU Perlindungan Anak dan UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 karena kedapatan membawa senjata tajam. "Enam anak ini kita sangkakan sama melanggar pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak namun untuk Jalu kita kenakan pasal berlapis UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1," imbuhnya.

Terkait satu terdakwa lain yakni TP yang belum genap berusia 14 tahun, Jaksa tak melakukan penahanan namun menitipkan yang bersangkutan ke Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Sleman. "Peran Tegar ini pengemudi scoopy merah memboncengkan Jalu yang membawa senjata tajam jenis celurit, namun tetap kita sangkakan pasal sama seperti yang lainnya," pungkasnya. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X