SOLO, KRJOGJA.com - Tim Unit Tipikor Satreskrim Polresta Solo menangkap dua tersangka kasus korupsi dana Kelompok Usaha Bersama (KUBE) kota Solo senilai ratusan juta rupiah, Kamis (30/03/2017). Dua oran pelaku masing-masing Ny SW (64) warga Serengan Solo dan AB (39) Jebres Solo.
Kapolresta Solo, AKBP Ribut Hariwibowo didampingi Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi mengatakan, penangkapan pelaku tindak pidana korupsi bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan dengan ulah kedua tersangka itu. Ny SW bertugas sebagai koordinator pengelola dana dari anggaran APBN yang disalurkan senilai Rp 400 juta, sedangkan AB berperan sebagai pencari orang untuk penerima dana tersebut.
Namun dalam pelaksanaannya kedua orang tersebut ‘menyunat’ alokasi anggaran yang telah dicairkan. Tak hanya itu, penerima dana yang seharusnya berasal dari masyarakat tidak mampu justru dialihkan ke sejumlah kenalan pelaku ataupun orang kalangan menengah ke atas.
“Modus lainnya, penerimanya banyak yang fiktif dan tidak sesuai kriteria sesuai aturan yang berlaku,†ujar Kapolresta di ruang kerjanya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kedua pelaku berhasil menikmati uang hasil korupsi hingga Rp 208 juta atau setengah dari dana alokasi untuk KUBE tahun anggaran 2013 itu. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UURI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI no 20 tahun 2001.
“Kasus korupsi dana KUBE telah P-21 (berkas lengkap. red) segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo untuk selanjutnya disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo,†tegasnya. (Hwa)