YOGYA, KRJOGJA.com - MS (18) tersangka kasus penjambretan yang masih berstatus pelajar sebuah SMK di Yogyakarta terpaksa menjalani ujian di Mapolsek Umbulharjo Selasa (21/30/2017).Â
Pelajar kelas tiga ini kini tengah menanti persidangan setelah disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian karena melakukan penjambretan di Golo Umbulharjo beberapa waktu lalu.Â
Umar Abdul Aziz, pengawas ujian mengatakan pihaknya tetap memfasilitasi siswanya tersebut untuk melaksanakan ujian meskipun sedang menjalani proses hukum. Apalagi ada keinginan dari orangtua MS yang menghendaki anaknya untuk ikut ujian.Â
"Pihak sekolah mengirimkan dua pengawas ke sekolah termasuk fasilitas mengerjakan seperti laptop karena ujian berbasis komputer. Ujian ini berlangsung satu minggu dan memang pihak sekolah akan memfasilitasi," ungkapnya.Â
Sementara terkait ujian nasional, pihak sekolah belum bisa memastikan prosedur pengerjaan. "Apakah dia (MS) yang ke sekolah atau petugas yang ke sini (polsek) masih dikoordinasikan," imbuhnya.Â
Kapolsek Umbulharjo Kompol Yugi Bayu mengatakan pihaknya siap menyediakan waktu dan tempat sebagai bentuk pemenuhan hak tersangka. "Kewajiban kami, dia bisa mengerjakan ujian dengan baik dan tak terganggu jadi kami menyediakan tempat dan waktu," terangnya. (Fxh)