BANTUL, KRJOGJA.com -  Petugas Polsek Banguntapan Bantul mengamankan 10 orang yang ditengarai  sebagai klithih, Senin (13/03/2017) malam.  Mereka yakni, Al (16) warga dan  An (17) keduanya warga Kotagede, Yd (17)  dan Rw (18) warga Banguntapan Bantul, Tk (22) warga  Mlati Sleman, Ap (17) warga  Yogyakarta,  Ap (17) warga Yogyakarta, Rm (19) warga Yogyakarta, Bp (20) warga Wirokerten Banguntapan,  serta Dl (22) warga Banguntapan Bantul. Â
Dari lokasi pengrebekan di Kompleks SKB Sorowajan Banguntapan polisi menyita barang bukti senjata tajam. Kini kasus tersebut diambil alih Polres Bantul. Dalam kasus itu polisi juga menggrebek rumah pengedar miras dan menetapkan Yn sebagai tersangka.
Kapolsek Banguntapan, Kompol Suharno, Selasa (14/03/2017) mengatakan, penangkapan gerombolan bermula dari informasi masyarakat yang menghubungi Polsek Banguntapan Bantul. Dalam informasi itu menyebutkan, bahwa sejumlah orang berkumpul di kompleks SKB daerah Sorowajan Banguntapan Bantul.Â
Setelah itu personel Reskrim, Sabhara, Intel Polsek Banguntapan bergerak cepat  mengepung kompleks SKB. Dalam tempo singkat kelompok tersebut digrebek dan dimintai keterngan. "Mereka sedang nongkrong di SKB itu, kami datang dan kami geledah ternyata mereka ada yang mabuk," ujar Suharno. (Roy)