YOGYA, KRJOGJA.com - Patroli yang dilakukan Polresta Yogya berhasil menangkap dua pelajar SMP yang membawa senjata tajam sekitar pukul 02.00 di wilayah Wirobrajan. Dua orang masing-masing P (16) dan S (13)Â langsung ditahan setelah dimintai keterangan.Â
"Kami tidak pandang bulu dan pandang usia. Karena ancaman hukumanya lebih dari 7 tahun, kedua tersangka kami lakukan penahanan khusus anak-anak, " tegas Kapolresta Yogya Kombes Pol Tommy Wibisono SIK, Minggu (12/03/2017).
Menurut Tommy Wibisono, petugas sejak malam hingga pagi melakukan patroli di wilayah Kota Yogya untuk mengantisipasi aksi klitih. Pada saat melintas di wilayah Wirobrajan, petugas melakukan penggeledahan terhadap dua pelajar yang mengendarai sepeda motor.
"Setelah diinterogasi, keduanya masih siswa SMP swasta di Yogya. Dari tangan mereka, ditemukan sajam. Selanjutnya kedua pelajar dibawa ke Mapolresta Yogya untuk pemeriksaan lebih lanjut, " kata Tommy.
Meskipun usianya masih di bawah umur, namun tetap tidak dibenarkan membawa sajam. Seorang dengan membawa sajam, diduga kuat untuk melakukan aksi kejahatan. Untuk itu kedua tersangka akan dijerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Sni)