SLEMAN, KRJOGJA.com - Jajaran Reserse Kriminal Umum Polda DIY berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di wilayah Yogyakarta yakni Wawan Haryanto alias Kancil warga Batang dan Eko Prasetyo warga Temanggung. Tak main-main, dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan barang bukti hingga 25 unit motor berbagai jenis yang sebagian besar telah dijual di wilayah Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Kombes Polisi Frans Tjahjono mengatakan penangkapan dua tersangka dilakukan setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Polsek Mlati Sleman. Tim yang langsung disebar mencium adanya transaksi jual beli kendaraan hasil curian di wilayah Temanggung Jawa Tengah.
"Tim kita melakukan penyelidikan setelah adanya info dan dicek nomor rangka dan mesin maka diketahui bawasanya motor tersebut adalah hasil curian di Pogung Mlati Sleman. Kita telusuri lagi dan pada 26 Februari 2017 kita tangkap dua tersangka yakni WH dan EP dengan barang bukti sepeda motor matic jenis Beat yang belum sempat dijual keduanya," ungkapnya pada di Mapolda DIY, Jumat (10/03/2017).
Setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan fakta mencengangkan karena didapatkan 25 unit motor hasil kejahatan kedua pelaku yang telah dijual di beberapa wilayah Jawa Tengah. "Kami kembangkan dan mendapatkan 25 unit motor berbagai jenis yang merupakan hasil kejahatan kedua pelaku ini, saat ini kami amankan di Mapolda DIY sebagai barang bukti," imbuhnya.
Polisi menduga, barang bukti yang didapat masih bisa bertambah mengingat keduanya mengaku telah melakukan aksi pencurian sejak tahun 2016 lalu di berbagai lokasi. "Mereka berdua ini mengaku melakukan aksi serupa di Temanggung dan Batang, jadi kemungkinan barang bukti bisa bertambah lagi dan sekarang masih kami lakukan pengembangan," lanjutnya lagi.
Dalam beraksi, kedua tersangka menggunakan kunci Y dengan mata bor yang dibentuk sesuai lubang kunci untuk menyalakan kontak motor. "Aksinya cepat sekali bisa 10 detik sehingga orang tidak curiga, ini juga yang menbuat aksi mereka bisa sampai berpuluh kali," imbuh Frans.
Kini 2 pelaku beserta 25 barang bukti sepeda motor hasil curian diamankan di Mapolda DIY. Sementara pelaku didakwa melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman 7 tahun penjara. "Kami himbau masyarakat berhati-hati saat memarkirkan kendaraan bermotornya, karena pelaku kejahatan ini cerdik melihat kesempatan," pungkas Frans. (Fxh)