JAKARTA (KRjogja.com) - RUU Etika Penyelenggara Negara (EPN) dipandang penting untuk mengatur perilaku aparatur penyelenggara negara. Â Hal ini tertuang dalam Rapat kerja Komite I DPD RI Â dengan Kementrian PAN dan RB Â dalam rangka penyusunan materi RUU Etika Penyelenggara Negara. Di Ruang Rapat Komite I Senayan Jakarta, Senin (06/03/2017).
Menurut Ketua Komite I Ahmad Muqowam bahwa sejak penyelenggaraan pemerintahan terdahulu Undang-Undang ini belum ada. Padahal dalam menjalankan fungsi penyelenggaraan pemerintah baik  penyelenggara negara yg menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus ada rambu-rambu yang mengatur.
"MenPAN RB sepakat bahwa RUU ini penting dalam menjadi rambu-rambu dalam berperilaku bagi para aparatur penyelenggara Negara, dan urgensi RUU ini juga dalam rangka mendukung reformasi birokrasi,†ucap Akhmad Muqowam saat memimpin rapat.
Hal inipun diamini oleh MenPAN RB bahwa saat ini diperlukan rambu-rambu khusus agar dalam menjalankan roda Negara ini para penyelenggara Negara dapat berperilaku baik.
"Dalam mengatur penyelenggaaraan negara banyak yang harus kita jaga, UU EPN ini akan penting menurut saya dalam mengatur perilaku pejabat penyelenggara Negara agar bersih dan akuntabel,†tukasnya. (Sim)