KARANGANYAR (KRjogja.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mengembalikan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus diksar maut mapala UII Yogyakarta dengan tersangka Yud dan Ang ke penyidik Polres Karanganyar. Perbaikan berkas perkara itu ditarget selesai Kamis pekan depan.
“Setelah diteliti tim jaksa, terdapat 38 halaman perlu dilengkapi, dari total 1.500 halaman BAP. Tersedia waktu 14 hari perbaikan sampai Kamis pekan depan,†kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Heri Prasetyo kepada wartawan di Mapolres Karanganyar, Senin (6/3/2017).
Materi perbaikan tersebut seputar keterangan saksi maupun korban yang dikroscek fakta sebenarnya diklat di Tlogodringo, Gondosuli, Tawangmangu. Fakta tersebut terekam di dokumentasi panitia diksar, dimana filenya berhasil dipulihkan Tim Labfor Mabes Polri Cabang Semarang. Adapun pemeriksaan ulang dilakukan penyidik dengan memanggil 27 saksi dari kalangan peserta diksar ke Mapolres. Termasuk lima saksi yang baru bisa memenuhi agenda pemeriksaan dengan pendampingan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UII Yogyakarta, Senin (6/3/2017).
Lebih lanjut Heri mengatakan, persidangan kasus dugaan kekerasan yang mengakibatkan tiga peserta diksar meninggal dunia dipastikan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. Banyaknya saksi dari Yogyakarta, lanjutnya, bukan sesuatu urgen sehingga dimintakan fatwa Mahkamah Agung untuk memindahkan lokasi persidangan ke Kota Gudeg.
“Kecuali jika sejak awal kasus itu ditangani Polda DIY. Karena kasusnya terjadi di Karanganyar dan ditangani di sini, maka akan disidangkan di PN setempat,†katanya.
Sementara itu Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan agenda pemeriksaan lima saksi masih sama dengan sebelumnya. Yakni menayangkan rekaman tindak kekerasan dari dokumentasi panitia diksar. Hasil pemeriksaan itu juga menjadi bukti kuat menjerat tersangka selain Yud dan Ang.
“Kami meminta saksi jangan ragu memberikan keterangan. Mereka dilindungi,†katanya. (R-10)