Komplotan Curat Mesin Diesel 'Digulung' Polisi

Photo Author
- Kamis, 2 Maret 2017 | 13:38 WIB

SUKOHARJO (KRjogja.com) - Komplotan pencuri dengan pemberatan (curat) spesialis mesin diesel traktor lintas provinsi berhasil ditangkap petugas Polres Sukoharjo. Lima orang tersangka lengkap beserta barang bukti sekarang sudah diamankan. Para tersangka sudah melakukan curat di 18 tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Sukoharjo AKBP Ruminio Ardano didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Haryadi saat gelar perkara di Mapolres Sukoharjo, Kamis (02/03/2017) mengatakan, kelima tersangka yakni Mar (33) warga Desa Pondok Kecamatan Grogol, Sla (51) warga Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, Sup (38) warga Tirtomartani, Kalasan, Sleman, Bag (36) warga Desa Pondok, Kecamatan Grogol, Ma (31) warga Desa Pondok, Kecamatan Grogol.  Masing masing tersangka memiliki peran sendiri. 

"Mar bertugas melakukan survei lokasi dan eksekutor, Sla penyedia sarana dan eksekutor, Sup penyedia alat dan eksekutor, Bag pemantau lokasi dan situasi dan eksekutor, Ma penyedia alat dan eksekutor," ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres para tersangka  sudah melakukan aksi curat dengan sasaran mesin diesel traktor di 18 TKP. Rinciannya di Sukoharjo 6 TKP, Klaten 5 TKP, Wonosari Gunungkidul 3 TKP, Magelang 3 TKP dan Sleman 2 TKP. Di masing masing TKP tersangka melakukan aksi curat lebih dari sekali dan selalu berpindah tempat untuk menghindari petugas.

"Tersangka merupakan satu komplotan. Mereka survei pagi dan mencuri saat malam hari. Hasil curian berupa mesin diesel traktor kemudian dijual ke luar daerah seperti di Ngawi Jawa Timur," ujar AKBP Ruminio Ardano. (Mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X