TEMANGGUNG (KRjogja.com) - Kepolisian Resort Temanggung menangkap lima warga Desa Petarangan Kledung dengan sangkaan terlibat kasus judi toto gelap (togel) jenis Kuda Lari (KL) dalam suatu operasi penyakit masyarakat. Dua dari tersangka tersebut adalah bapak dan anak yang berperan sebagai penjual.
Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti Selasa (28/2) mengatakan kelima tersangka adalah Sunarto Amin (59), Waryadi (40), Hadi Daniel (35), Sumari (40) dan Mulyanto (26). Mereka ditangkap saat bertransaksi judi togel di rumah Sunarto Amin. Sunarto dan Mulyanto sendiri merupakan bapak - anak. Sunarto yang kulakan dan setor uang ke bandar, sedangkan Mulyanto membantu menjualkan pada tetangga.
“ Bapak dan anak ini bekerjasama mengedarkan togel jenis kuda lari,†katanya.
Dikemukakan terungkapnya judi togel ini, berkat laporan masyarakat yang sudah gerah dengan aktivitas perjudian di rumah Sunarto Amin. Setiap hari puluhan warga setempat datang untuk membeli togel. "Mereka berkumpul hingga dini hari menunggu angka togel keluar. Mereka berkumpul membuat gaduh, ini yang membuat marah," katanya. Â
Dia mengemukakan dari ke lima tersangka itu diamankan beberapa barang bukti diantaranya, uang tunai Rp 168 ribu, sebuah telepon genggam, sebuah lampu neon, buku rekapan, buku tafsir mimpi, buku ramalan nyai pleret dan kaia togog serta ball poin. " Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 25 juta," katanya. (Osy)Â