CILACAP (KRjogja.com) - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap, berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang di dawrah Kesugihan, terutama di sekitar tempat penambangan batu Ciwuni, Kesugihan, menyusul ditangkapnya TGH (29) lulusan D3 keperawatan warga Jalan  Karyamenawi Desa Karangjengkol Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap.
"Tersangka kami tangkap saat mengedarkan obat terlarang itu terhadap para buruh tambang batu," ujar Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Sumanto SE.
Dari penangkapan tersebut petugas menyita 16 butir obat Alprazolam 1 mg, 10 butir obat Riklona 2 mg, uang tunai sisa hasil penjualan obat sebanyak Rp 100 ribu dan  1 unit HP yang diduga digunakan sebagai alat transaksi obat.  Sejumlah barang tersebut dijadikan barang bukti.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatnya pelaku dijerat dengan pasal primer 62 sub pasal 60 ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," katanya.Â
Kepada petugas, tersangka mengaku  tertarik mengedarkan obat terlarang, karena tergiur keuntungan besar. Tersangka mendapatkan obat terlarang itu dari seseorang di Purwokerto "Saya membeli dengan harga Rp10 ribu setiap butirnya dan menjual kembali dengan harga Rp 25 ribu,†tuturnya.
(Mak)