KARANGANYAR (KRjogja.com) - Dua karyawan koperasi di Colomadu diringkus polisi terkait kasus penganiayaan. Seorang nasabah koperasi itu mengalami luka serius akibat dihajar keduanya. Â Aksi main hakim sendiri itu dipicu rasa kesal pelaku karena korban, Aris Munandar (24) warga Kredenan, Blulukan, Colomadu, selalu menunda membayar pelunasan utang koperasi Rp 1,5 juta.
Dua pelaku yang merupakan debt collector yang dipekerjakan koperasi itu, Ardian (27) dan Dwi Prasetyo (27) warga Gonilan, Kartasura, Sukoharjo mendatangi korban di warung nasi goreng pedestrian Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Colomadu, Sabtu (14/02/2017) pukul 02.00 WIB.Â
Lantaran korban kembali menunda pelunasan, mereka kemudian menghajarnya dengan sebuah senjata air soft gun. Benda itu dipukulkan ke bagian wajah sampai mengeluarkan darah. Beberapa bagian wajah juga lebam.Â
"Moncong senjata air softgun itu sempat dimasukkan ke mulut korban. Mungkin untuk menggertak," kata Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan dalam gelar barang bukti di mapolres, Jumat (24/02/2017).Â
Usai menghajar korban, dua pelaku melarikan diri. Dalam kondisi tertatih, korban melaporkan tindakan penganiayaan ke Polsek Colomadu. Â Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang tindakan pengeroyokan yang menyebabkan korban luka dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sementara itu pelaku mengaku aksi main hakim sendiri itu atas inisiatif pribadi. (R-10)