SLEMAN (KRjogja.com) - Berdalih butuh uang untuk keperluan sehari-hari, Ari Wastu (22) seorang marketing sebuah hotel di Jalan Magelang nekat melakukan aksi penggelapan uang pembayaran sewa gedung. Aksi 'penilepan' tersebut kini mengantar Ari menjadi penghuni sel tahaman Mapolsek Mlati dalam waktu yang cukup lama.
Kapolsek Mlati, Kompol Supriyantoro kepada wartawan Kamis (23/2/2017) mengungkap pihaknya menerima laporan dari Crystal Lotus Hotel adanya dugaan penggelapan uang sewa gedung yang dilakukan seorang marketing. Dugaan tersebut muncul setelah ada selisih Rp 68 juta dalam rekap tahunan perusahaan selama 2016.
"Saat proses audit tersebut pihak hotel menemukan kejanggalan, ada tiga kali persewaan gedung yang digunakan untuk pertemuan, disewa tapi uang hasil persewaan tidak ada dalam laporan. Setelah diperiksa ternyata uang puluhan juta tersebut masuk ke kantong pribadi pelaku, dan melaporkan peristiwa tersebut pada kami," ungkapnya.
Dikatakan Kapolsek, laporan dugaan penggelapan sudah masuk sejak akhir 2016 lalu namun baru bisa mengamankan tersangka bulan Februari 2017. "Kami mengumpulkan bukti dan setelah dirasa lengkap barulah bisa melakukan penangkapan dan penetapan tersangka," lanjutnya.
Dalam pengakuannya, tersangka mengatakan tak hanya sekali melakukan penggelapan uang saat bekerja sebagai marketing hotel. "Tersangka ini mengaku sempat tiga kali menggelapkan uang sewa gedung di tiga hotel berbeda tempatnya bekerja, namun memang karena jumlah tidak banyak hanya dikeluarkan saja," imbuh Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Dandung Pratidina.
Dari rumah tersangka yang berada di Sapen Demangan Gondokusuman polisi berhasil mengamankan barang bukti kuitansi, invoice dan surat perjanjian kesepakatan saat melakukan transaksi sewa gedung. "Atas perbuatan ini tersangka kami sangkakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam pekerjaan atau jabatan, ancaman hukuman enam tahun," pungkas Pratidina. (Fxh)