PURWIREJO (KRjogja.com) - Pemuda berinisial Adw (23), warga Kelurahan Sindurjan Kecamatan/Kabupaten Purworejo, dibekuk unit Reskrim Polsek Purworejo. Pekerja serabutan itu nekat menggadaikan mobil minibus milik Ganung Sukarini (43), tetangganya di Sindurjan.
Penggelapan itu bermula ketika tersangka menyewa mobil korban untuk dipakai selama beberapa hari. "Pelaku meminjam sejak 3 Februari 2017 dengan alasan ada keperluan di luar kota," kata AKP Bambang Sulistiyo, Kapolsek Purworejo, menjawab pertanyaan KRjogja.com, Rabu (22/2/2017).
Namun karena tidak ada kejelasan kapan dikembalikan, korban menaruh curiga. Korban menghubungi pelaku menanyakan keberadaan mobilnya. Korban juga mengecek menggunakan GPS dan menemukan kendaraan berada di Tasikmalaya Jawa Barat dan berpindah ke tangan orang lain.
Merasa ditipu, korban melapor ke Mapolsek Purworejo. "Kami melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka, lalu bergerak mengamankan mobil di Tasikmalaya," tuturnya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku menggadaikan mobil Rp 15 juta kepada warga Tasikmalaya. Uang tersebut digunakan pelaku untuk mencukupi kebutuhan hariannya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. "Saya bingung tidak punya uang, akhirnya menggelapkan mobil. Sekarang menyesal," ucap Adw.(Jas)