CILACAP (KRjogja.com) - Lama tak bersentuhan dengan isteri membuat DN (30) warga Jalan Kweni Desa Pesanggrahan Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap kangen untuk melepas hasrat biologisnya. Namun untuk menyusul istrinya yang tengah pulang kampung ke Pati, Jawa Tengah, merupakan sesuatu yang tak mungkin dilakukannya, karena uang lagi tak punya.
Jualan bakso bakar keliling yang dilakukannya setiap hari belum bisa menjaminnya memiliki uang yang cukup untuk menyusul isteri. Begitu pula, jika tukang bakso itu jajan untuk sekedar melepas kekangennya bersentuhan dengan perempuan, juga terbentur dengan keuangannya yang 'cupet'.
Maka ketika bertemu dengan MF (9) siswa kelas 3 saat berjualan bakso bakar keliling di samping gedung Sekolah Dasar (SD) di daerah Kesugihan, maka timbul akal tidak sehatnya untuk mencabuli korban. Saat itu, korban baru keluar dari ruang kelas, dan bermaksud membeli bakso bakar, namun ternyata uangnya kurang, sehingga Dn menyatakan tidak ada masalah, yang penting korban mau menuruti perintah DN. Â
Awalnya, korban MF disuruh membuang sampah bekas kemasan bakso, namun ketika korban tengah membuang sampah, ternyata tukang bakso itu menyusulnya, seketika DN menyergapnya dan selanjutnya menyandarkan korban pada dinding samping sekolah. Di saat itulah DN berupaya mencabuli anak SD itu, sambil mengancam korban agar tidak berteriak. Setelah puas korbanpun dilepas untuk pulang.
Ibu korban kaget ketika anaknya mengeluh jika sekarang ini sering kesakitan ketika buang air kecil. Merasa curiga korbanpun didesak agar menceritakan apa yang sebenarnya terjadi dengannya. Merasa tidak terima dengan perlakuan DN tukang bakso keliling terhadap anaknya, maka ibu korban segera melapor ke Polsek Kesugihan.
Berbekal keterangan korban, anggota Polsek Kesugihan berhasil meringkus DN di rumahnya dan selanjutnya menahannya. Kepada petugas tukang bakso bakar keliling itupun mengakui, jika dirinya pernah mencabui korban di sekitar komplek SD. Â
Kapolres Cilacap AKBP Yudho Hermanto melalui Kaposek Kesugihan AKPAsep Kusnadi mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya DN dijerat pasal 82 ayat 1 jo 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(Mak)