KARANGANYAR (KRjogja.com) - Â Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menunjuk enam jaksa pengampu perkara diksar maut mapala UII Yogyakarta dengan tersangka Yud dan Ang. Kejari menarget berkas perkara yaang diterimanya dari Polres Karanganyar selesai diteliti dalam tujuh hari ke depan.
“Terkait berkas yang kami terima, akan dinyatakan lengkap atau belum dalam tujuh hari ke depan. Jika belum lengkap, berarti P18 dan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi atau P19. Sekaligus memberi petunjuk penyidik terkait apa saja yang harus dilengkapi,†kata Kasi Pidum Kejari Karanganyar, Heru Prasetyo kepada wartawan usai menerima berkas pelimpahan kasus diksar maut mapala UII, Kamis (16/2).
Menjelang penerbitan surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana atau P-16A, Kejari ternyata sudah menyiapkan enam anggotanya guna meneliti berkas dari penyidik. Heru mengatakan, pihaknya menempatkan prioritas penanganan kasus yang menyita perhatian publik nasional itu. Â
Terkait rekonstruksi tindakan penganiayaan yang menyebabkan tiga peserta diksar ke-37 the great camping (TGC) mapala UII meninggal dunia, lanjut Heru, hal itu tergantung perkembangan mendatang.
“Misalkan ada yang tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan selama tahap penyidikan, dimungkinkan dilakukan rekonstruksi. Itu kewenangan penyidik. Itu (rekonstruksi) juga untuk mempertegas keterangan saksi dengan fakta sebenarnya,†jelasnya.  (R-10)