Alarm Berbunyi, Pencuri Ini Langsung Disergap

Photo Author
- Minggu, 12 Februari 2017 | 16:05 WIB

SUKOHARJO (KRjogja.com)- Seorang pelaku percobaan pencurian sepeda motor di wilayah Desa Gonilan Kecamatan kartasura berhasil ditangkap oleh korban bersama warga. Sedangkan satu pelaku lagi masih dalam pengejaran petugas. Pelaku dijerat Pasal 53 ayat 1 KUHP jo Pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Kapolres Sukoharjo AKBP Ruminio Ardano, Minggu (12/02/2017) mengatakan,satu pelaku tertangkap yakni Mar (35) warga Tembalang, Kota Semarang. Mar merupakan residivis yang pernah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Kartasura sebanyak dua kali dan di Surakarta lima kali. 

"Pelaku juga pernah dihukum penjara atas kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Boyolali. Sedangkan satu pelaku lagi yang masih dalam pengejaran yakni Riz (34)," ungkap AKBP Ruminio.

 

Percobaan pencurian terjadi pada Selasa (24/1) sekitar pukul 01.00 saat korban Fahmi Panji Dwi Pratama (17) pulang usai membeli obat kemudian memarkir sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol AD 3202 QO di depan rumah di pinggir jalan di Jalan Menco XVI Kampung Nilasari Baru RT 4 RW 10 Desa Gonilan Kecamatan Kartasura. 

Korban saat memarkir sepeda motornya mengunci piringan cakram menggunakan kunci pengaman. Dua orang pelaku yang melintas melihat sepeda motor korban dan kemudian berusaha mencurinya. Pelaku Mar berjalan kaki dan pelaku Riz mengendarai sepeda motor miliknya dengan posisi mesin mati namun kunci dalam posisi on. (Mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X