PATI (KRjogja.com) - Kepolisian Sektor Tambakromo Pati mengamankan truk K-1428-RH birisi ratusan sak pupuk jenis Phonzka bersubsidi. Diduga pupuk asal Tayu tersebut akan diedarkan secara ilegal di wilayah kecamatan Tambakromo.
Kapolres Pati, AKBP Ari Wibowo melalui Kapolsek Tambakromo, AKP Warsito menjelaskan jika penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (07/02/2017) malam. “Operasi penangkapan berdasar adanya informasi dari masyarakat,†ujarnya kepada KRjogja.com, Rabu (08/02/2017).
Sopir truk bernama Surya Wibowo (40) warga Desa Sendangrejo, Kecamatan Tayu juga sebagai pemilik pupuk, saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Pupuk jenis Phonska merupakan subsidi dari pemerintah yang dijual Rp 115.000 per sak. Namun Surya Wibowo mendapat pupuk dari Ngablak kecamatan Cluwak dengan harga Rp 125.000 per sak, lalu dijual lagi ke Tambakromo dengan harga Rp 135.000 per sak.
“Tersangka pengedaran pupuk bersubsidi akan dijerat dengan pasal tindak pidana khusus (Pidsus) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,†kata Kapolsek Tambakromo. (Cuk)