Ratusan Sak Pupuk Ilegal Gagal Dipasarkan

Photo Author
- Kamis, 9 Februari 2017 | 03:10 WIB

PATI (KRjogja.com) - Kepolisian Sektor Tambakromo Pati mengamankan truk K-1428-RH birisi ratusan sak pupuk jenis Phonzka bersubsidi. Diduga pupuk asal Tayu tersebut akan diedarkan secara ilegal di wilayah kecamatan Tambakromo.

Kapolres Pati, AKBP Ari Wibowo melalui Kapolsek Tambakromo, AKP Warsito menjelaskan jika penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (07/02/2017) malam. “Operasi penangkapan berdasar adanya informasi dari masyarakat,” ujarnya kepada KRjogja.com, Rabu (08/02/2017).

Sopir truk bernama Surya Wibowo (40) warga Desa Sendangrejo, Kecamatan Tayu  juga sebagai pemilik pupuk, saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Pupuk jenis Phonska merupakan subsidi dari pemerintah yang dijual Rp 115.000 per sak. Namun  Surya Wibowo mendapat pupuk dari Ngablak kecamatan Cluwak dengan harga Rp 125.000 per sak, lalu dijual lagi ke Tambakromo dengan harga Rp 135.000 per sak.

“Tersangka pengedaran pupuk bersubsidi akan dijerat dengan pasal tindak pidana khusus  (Pidsus) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata Kapolsek Tambakromo. (Cuk)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X