Miras Dijual dengan Segel Minuman Ringan

Photo Author
- Rabu, 8 Februari 2017 | 17:38 WIB

BANTUL (KRjogja.com) - Polres Bantul terus menggencarkan operasi untuk mencegah peredaran minuman keras (Miras). Bahkan dalam kurun waktu Desember-Januari miras buatan pabrik dan oplosan disita dari 34 lokasi di Kabupaten Bantul dan menetapkan 38 tersangka.

Kabag Ops Polres Bantul, Kompol Jan Benyamin didampingi Kasat Sabhara Polres Bantul, AKP Nuryanto mengungkapkan, pihaknya terus bergerak dilapangan untuk memutus peredaran miras tersebut. Dengan langkah itu lambat laun peredaran miras di Bantul dapat dihilangkan.

“Sulitnya memutus rantai peredaran miras akibat antara konsumen dan pengedar saling membutuhkan. Namun kami tetap berkomitmen untuk memerangi miras,” tegasnya di Mapolres Bantul.

Sementara  Kasat Sabhara Polres Bantul AKP Nuryanto mengungkapkan, setiap ada laporan masyarakat langsung ditindaklnjuti. Selain itu personelanya juga terus bergerak dilapangan untuk mengendus peredaran miras itu. Bahkan di daerah perbatasan Piyungan Prambanan petugas menyita oplosan dalam kemasan minuman terkenal lengkap dengan segel. (Roy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X