CILACAP (KRjogja.com) - Kepolisian Sektor Majenang Polres Cilacap Polda Jawa Tengah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.Â
"Identitas pelakunya, JK (22) warga Desa Ciporos Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap “ ungkap Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kapolsek Majenang AKP Fuad, Rabu (08/02/2017).Â
Dijelaskan, penangkapan terhadap pelaku tersebut didasarkan laporan Ayu Matkiyah (31)  warga Dusun Cangkore  Desa Bantarpanjang Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap, yang menyatakan AF (14) anaknya, dicabuli pelaku mencapai empat kali pada sekitar  September  lalu. "Akibat tindakan pelaku menyebabkan anaknya  menderita sakit dan harus dirawat di Puskesmas,†tuturnya.Â
Dijelaskan, awalnya antara pelaku dan korban tidak ada hubungan asmara,  dan keduanya hanya Saling mengenal saja. Namun karena  sering bertemu menyebabkan pelaku tertarik terhadap korban.Â
Dengan segala bujuk rayu, akhirnya korban dapat diajak berhubungan layaknya suami ister di kamar kos pelakui.Â
Awalnya pelaku menyatakan  siap menikahi korban, ketika orang tua korban meminta tanggungjawabnya terhadap perbuatannnya," kata kapolsek. Namun belakang pelaku berupaya menghindar, sehingga orangtua korban melaporkan kasusnya ke Polsek Majenang.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal  81 ayat (2) pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014, tentang perlindungan anak karena telah melakukan perbuatan bersetubuh terhadap seorang anak perempuan dengan ancama hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. (Mak)