CILACAP (KRjogja.com) - MT (43) warga Dusun Gunungtiga Desa Bantarmangu Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap kini harus mendekam di kamar tahanan Polsek Cimanggu karena diduga mencabuli anak dibawah umur FM (10) siswa sekolah dasar yang masih tetangganya. Kasus pencabulan yang diduga dilakukan MT itu berlangsung sebanyak 4 kali.
"Terungkapnya kasus pencabulan itu berawal dari laporan Mursiyah (54) orang tua korban," ujar Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kapolsek Cimanggu AKP Darsono SL, Selasa (7/2/2017). Dari pengakuan korban, jika dirinya sudah beberapa kali dicabuli tersangka dengan dalih berupaya memperbesar alat vital korban.
Terakhir korban mengaku dicabuli tersangka pada Jumat lalu, saat korban sedang bermain di rumah tersangka. Dari laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Cimanggu segera menangkap tersangka MT yang saat itu masih berada di rumahnya.
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatanya, ujar kapolsek, tersangka dijerat dengan pasal 82 (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. (Mak)