CILACAP (KRjogja.com) - Diduga telah menjambret tas berisi uang senilai Rp 5 juta lebih dan sejumlah surat serta kartu ATM milik korban Munginatun Hasanah (26) yang masih kampung dengannya, AH als Kipli (20) warga Dusun Mulyasari Desa Ciklapa Kecamatan Kedungreja Kabupaten Cilacap diringkus tim reskrim Polsek Kedungreja, Cilacap. Dari tangan tersangka diamankan sebuah dompet warna hitam yang didalamnya tersimpan KTP, kartu ATM, uang tunai Rp 5,5 juta, 2 buah HP dan sebuah power bank milik korban dijadikan barang bukti. Â
Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kapolsek Kedungreja AKP Trisuryo Irianto mengatakan, Selasa (07/02/2017), saat itu, korban Munginatun hendak berbelanja ke pasar dengan mengendarai sepeda motor. "Namun baru beberapa meter meninggalkan rumahnya, seseorang yang mengendari sepeda motor dari belakang menarik tas miliknya yang diselempangkan di samping kanan," ujarnya.
Kondisi itu membuat laju sepeda motor korban menjadi oleng dan roboh. Di saat korban mengerang kesakitan akibat tubuhnya tertindih bodi sepeda motor miliknya, seseorang orang itu langsung menarik paksa tas milik korban tersebut dan kabur. Seketika korban berteriak meminta tolong dan warga setempat yang mengetahui peristiwa segera melakukan pengejaran. Namun demikian, seseorang itu berhasil meloloskan diri.
"Dari hasil keterangan korban dan sejumlah saksi, tersangka dapat dikenali Kipli yang masih satu kampung dengan korban," lanjutnya.
Sehingga tim reskrim Polsek Kedungreja dengan mudah menangkap tersangka Kipli yang diketahui masih bersembunyi di rumahnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. (Mak)