Lagi-lagi, Polisi Gerebeg Judi Dadu Kopyok

Photo Author
- Selasa, 31 Januari 2017 | 19:09 WIB

BLORA (KRjogja.com) -  Jajaran  Polres Blora berhasil menangkap empat pelaku judi capsa, dan tiga orang penjudi dadu kopyok. 

Kasubag Humas Polres Blora, AKP Sularno merincikan penjudi  capsa yang ditangkap. Masing-masing bernama  Kahar (39), Wasis Sudibyo (56), Setung Silalahi (44), Hendro Nur Cahyo (38), semuanya warga Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Blora. "Mereka ditangkap di  tempat kejadian perkara (TKP), yaitu di sebuah   rumah RT 04/RW VII Cepu Kidul” kata AKP Sulasno, Selasa (31/01/2017).

AKP Sulasno menambahkan polisi  juga berhasil menangkap tiga pelaku judi dadu kopyok. Mereka yang ditangkap terdiri  Taslim (56) warga Desa Sedangharjo, Yatin (51) warga Desa Ngampel, dan Sarto (57) warga Sendangharjo, Kecamatan Kota Blora. Ketiganya kedapatan sedang main dadu di warung milik Sarto di Dukuh Merah desa  Sitirejo, Kecamatan Kunduran.  (Cuk).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X