TPF Diksar Mapala UII Tak Intervensi Proses Hukum

Photo Author
- Selasa, 31 Januari 2017 | 16:41 WIB

KARANGANYAR (KRjogja.com) - Kedatangan 16 saksi diantar Rektor UII Yogyakarta, Harsoyo dan Anggota Tim Pencari Fakta (TPF) tragedi diksar mapala kampus tersebut, Muyazin Nazaruddin. Selanjutnya, proses hukum diserahkan sepenuhnya ke pihak berwajib.

“Diantarkan kesini karena berstatus mahasiswa kami. Selanjutnya menjadi wewenang pihak kepolisian,” katanya.

Harsoyo memastikan dirinya dan  universitas tidak akan mengintervensi jalannya pemeriksaan saksi maupun tersangka. Bahkan tim bantuan hukum yang mendampingi mereka bukan dari kampus, melainkan inisiatif anggota Mapala UII Yogyakarta. Ia juga mengatakan tersisa dua anggota diksar dirawat di RS karena tekanan psikologis.

“Kejadian kemarin musibah. Untuk sementara kegiatan Mapala dibekukan. Setelah memperbaiki diri bisa lanjut. Sebenarnya (mapala) berprestasi, seperti selalu hadir paling awal saat terjadi bencana alam. Dulu, dua bulan di Aceh membantu korban tsunami,” katanya.

Muyazin mengemukakan universitas telah menyiapkan sanksi pelaku tindak kekerasan yang menyebabkan tewasnya tiga korban. Sanksi paling berat berupa pemecatan secara tidak hormat dari akademi. 

Disebutnya, tersangka Ang merupakan mahasiswa aktif angkatan 2010 sedangkan Yud berstatus alumnus. Di luar agenda pemeriksaan oleh penyidik polres, timnya telah menggali informasi terkait kasus itu dari 42 orang peserta dan panitia diksar mapala serta mengagendakan pemanggilan enam orang lagi. (R-10)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X