Tiga Anggota Alap-alap Motor Diringkus Polisi

Photo Author
- Senin, 30 Januari 2017 | 19:15 WIB

CILACAP (KRjogja.com) - Polsek Binangun Polres Cilacap berhasil mengungkap kasus komplotan alap-alap sepeda motor, terkait diringkusnya tiga anggota komplotan itu. Ketiga anggota komplotan itu diantaranya, BP (38) warga Desa Pucung Kidul Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap, TW (33) warga Jalan Blekok Kelurahan Tegalreja Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap dan MT (31) warga Jalan Gayam Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap.

"Mereka kami tangkap berawal dari laporan Sonianto, 30 tahun warga  jalan Gatot Subroto No 663 RT19 RW 09 Desa Pucung Kidul Kecamatan  Kroya Kabupaten  Cilacap yang mengaku kehilangan sepeda motor miliknya, saat diparkir di halaman salah satu tempat karaoke di Desa Sidaurip Kecamatan Binangun Kabupaten  Cilacap," ujar Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kapolsek Binangun AKP Jauhari Mustofa, Senin (30/01/2017).

Dari hasil olah TKP, keterangan sejumlah, diduga pelakunya mengarah tersangka BP. Sehingga dengan cepat BP yang warga Kroya itu berhasil ditangkap. Kasus tersebut dikembangkan, sehingga petugas berhasil menangkap tersangka lain TW dan MT.

Dari komplotan itu, petugas berhasil menyita sebuah sepeda motor jenis Kawasaki Ninja 250 cc,  warna putih,  tahun 2014, Nopol R 4776 JP, senilai Rp35 juta dan sepeda motor jeis Honda Vario untuk dijadikan barang bukti. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (Mak)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X