CILACAP (KRjogja.com) - Polsek Binangun Polres Cilacap berhasil mengungkap kasus komplotan alap-alap sepeda motor, terkait diringkusnya tiga anggota komplotan itu. Ketiga anggota komplotan itu diantaranya, BP (38) warga Desa Pucung Kidul Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap, TW (33) warga Jalan Blekok Kelurahan Tegalreja Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap dan MT (31) warga Jalan Gayam Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap.
"Mereka kami tangkap berawal dari laporan Sonianto, 30 tahun warga jalan Gatot Subroto No 663 RT19 RW 09 Desa Pucung Kidul Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap yang mengaku kehilangan sepeda motor miliknya, saat diparkir di halaman salah satu tempat karaoke di Desa Sidaurip Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap," ujar Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kapolsek Binangun AKP Jauhari Mustofa, Senin (30/01/2017).
Dari hasil olah TKP, keterangan sejumlah, diduga pelakunya mengarah tersangka BP. Sehingga dengan cepat BP yang warga Kroya itu berhasil ditangkap. Kasus tersebut dikembangkan, sehingga petugas berhasil menangkap tersangka lain TW dan MT.
Dari komplotan itu, petugas berhasil menyita sebuah sepeda motor jenis Kawasaki Ninja 250 cc, warna putih, tahun 2014, Nopol R 4776 JP, senilai Rp35 juta dan sepeda motor jeis Honda Vario untuk dijadikan barang bukti. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (Mak)