Tersangka Diksar UII Terancam Kurungan Lima Tahun Lebih

Photo Author
- Senin, 30 Januari 2017 | 16:22 WIB

BOYOLALI (KRjogja.com) - Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono memastikan kedua tersangka atas kematian tiga mahasiswa anggota pecinta alam Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta sudah tertangkap serta diancam kurungan diatas lima tahun penjara. 

Menurut Kapolda dua tersangka Angga dan Yudi, ditangkap Senin (30/01/2017) subuh di dua lokasi berbeda. Keduanya ditangkap  di Posko Mapala serta di kos-kosan yang menjadi kediaman salah satu tersangka. Selain melakukan penangkapan, polisi juga melakukan penggeledahan guna mengumpulkan barang bukti.  "Sebelum ditangkap, keduanya memang belum pernah diperiksa. Langsung kita periksa keduanya," kata Kapolda.

Kapolda menjelaskan guna  mendalami kasus, polisi juga masih akan meminta keterangan dari berbagai pihak. Selain itu, menyiapkan bantuan hukum pada dua tersangka, sebab ancaman hukuman untuk kedua pelaku diatas lima tahun penjara atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. "Untuk kemungkinan ada tersangka lain, kita periksa yang dua itu dulu. Ini kita masih melakukan pendalaman," ujarnya. 

Adanya protes dari tim kuasa hukum para tersangka, Kapolda menyatakan tak ada kewajiban untuk melibatkan mereka dalam gelar perkara.  Namun, mempersilahkan jika mereka akan memberikan pembelaan pada para tersangka. (R-11)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X