CILACAP (KRjogja.com) - Kedapatan menjual minuman keras (Miras) tradisional jenis ciu plastik (Ciupas), IR warga Jalan Kantul Desa Penggalang Adipala Cilacap dan RTH warga Jalan Kroto Desa Karangbenda Adipala Cilacap digelandang ke Polsek Adipala. Dari kedua orang itu disita 10 liter miras jenis ciu siap jual, yang dikemas plastik ukuran setengah liter.Â
"Keduanya diamankan dari operasi penyakit masyarakat atau Pekat dengan sasaran warung dan toko yang diduga menjual miras,"ujar Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kapolsek Adipala AKP Sutarno, Minggu (29/01/2017).
Menurutnya, operasi pekat itu digelar dalam rangka mengantisipasi terjadinya kejahatan yang ditimbulkan dari mengkonsumsi minuman keras, operasi itu digelar juga karena adanya laporan masyarakat yang merasa resah, terkait banyaknya anak-anak muda dan remaja yang bermabuk-mabukan akibat mengkonsumsi minuman keras pada setiap akhir pekan.Â
“Terhadap barang bukti yang kami sita segera dimusnahkan dan terhadap penjualnya kami lakukan pendataan dan dilakukan pembinaan,“katanya.(Mak)