Jual 'Ciupas', Dua Pemilik Toko Kelontong Diciduk

Photo Author
- Minggu, 29 Januari 2017 | 11:56 WIB

CILACAP (KRjogja.com) - Kedapatan menjual minuman keras (Miras) tradisional jenis ciu plastik (Ciupas), IR warga Jalan Kantul Desa Penggalang Adipala Cilacap dan RTH warga Jalan Kroto Desa Karangbenda Adipala Cilacap digelandang ke Polsek Adipala. Dari kedua orang itu disita 10 liter miras jenis ciu siap jual, yang dikemas plastik ukuran setengah liter. 

"Keduanya diamankan dari operasi penyakit masyarakat atau Pekat dengan sasaran warung dan toko yang diduga menjual miras,"ujar Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kapolsek Adipala AKP Sutarno, Minggu (29/01/2017).

Menurutnya, operasi pekat itu digelar dalam rangka mengantisipasi terjadinya kejahatan yang ditimbulkan dari mengkonsumsi minuman keras, operasi itu digelar juga karena adanya laporan masyarakat yang merasa resah, terkait banyaknya anak-anak muda dan remaja yang bermabuk-mabukan akibat mengkonsumsi minuman keras pada setiap akhir pekan. 

“Terhadap barang bukti yang kami sita segera dimusnahkan dan terhadap penjualnya kami lakukan pendataan dan dilakukan pembinaan,“katanya.(Mak)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X