GROBOGAN (KRjogja.com) - Genderang perang terhadap perjudian terus dilakukan jajaran Polres Grobogan. Sabtu (21/01/2017), petugas Polsek Kedungjati meringkus agen judi cap jike kia bernama Eko Tristiyono (34) dan Uad Riyanto (19), keduanya warga Desa Karanglangu Kecamatan Kedungjati.
“Dari tangan kedua pelaku, kami amankan barang bukti uang tunai ratusan ribu rupiah, 1 buah handphone, beberapa lembar kertas ramalan, dan satu bendel kupon berisi pasangan taruhan,†ungkap Kapolres Grobogan AKBP Agusman Gurning melalui Kapolsek Kedungjati AKP Sapto, usai memeriksa kedua pelaku.
Disebutkan, kedua pelaku diringkus ketika tengah asyik melayani pemasang taruhan judi cap jie kia di depan rumah seorang warga. “Awalnya kedua pelaku mengelak. Setelah kami geledah, dalam tas kedua pelaku kita temukan beberapa barang bukti,†tambah Sapto.
Dua hari sebelumnya, petugas Resmob meringkus Prabowo (25) dab Suprapto (36), keduanya warga Desa Rowosari Kecamatan Gubug. Kedua digrebek di sebuah rumah milik warga yang digunakan tempat transaksi judi cap jie kia. Petugas mengamankan barang bukti uang tunai Rp 427.000, dua handphone, buku rekap dan beberapa lembar kertas ramalan, keduanya kini diamankan di Mapolres. (Tas)