Komplotan Penipu Ini Diciduk Polisi

Photo Author
- Sabtu, 21 Januari 2017 | 07:30 WIB

CILACAP (KRjogja.com) -  TSM (44) warga Dusun Kutasari Desa Padang Jaya Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap diciduk tim Reskrim Polsek Majenang, karena diduga menjadi salah seorang anggota komplotan penipuan dan penggelapan yang beraksi di wilayah Majenang.

Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kapolsek Majenang AKP Fuad SH, MH Jumat ( 20/01/2017) malam mengatakan modus yang digunakan komplotan itu dengan pura-pura menawarkan barang dagangan berupa vanili kepada korbannya. Setelah terjadi kesepakan harga korban diminta menyerahkan uang pembelian vanili  kepada komplotan itu dan selanjutnya vanili itu dijanjikan tidak kunjung diserahkan, dan uang pembelian vanili itu dibawa kabur komplotan tersebut.

Michael Yudha Winarno (40) salah satu korban  warga Jalan Ginting No. 41 Kelurahan Padangbulan Kecamatan Medan Baru Kodya Medan Sumatra Utara mengatakan, pada Kamis pekan lalu, dihubungi YSF dan ON anggota komplotan yang kini buron, untuk transaksi vanili melalui telephon.

Setelah terjadi kesepakatan korban diajak ke  rumah TSM yang berada di Majenang untuk melihat contoh vanili yang akan dibeli. Ketika sampai di rumah TSM,  korban di temui AMD yang kini masih buron dan saat itu  terjadi kesepakan harga dalam bertransaksi vanili. Korban pun diminta menyerahkan uang tunai Rp100 juta untuk pembayaran dimuka.

Namun setelah menerima uang Rp100 juta ternyata,  AMD kabur dengan  beralasan akan membawa uang tersebut ke dalam rumah. Korban yang merasa ditipu karena AMD tak kunjung muncul kembali langsung melapor ke Polsek Majenang.

Tim Reskrim Polsek Majenang yang menerima laporan segera turun tangan dan berhasil menangkap TSM yang rumahnya dijadikan traksaksi vanili pada Jumat (13/01/2017). Dari rumah TSM petugas berhasil menyita satu kantong plastik berisi vanili, serta uang tunai Rp 22 juta dari hasil kejahatan untuk dijadikan barang bukti. Sedang tersangka lain YSF, Om dan AMD masih dalam pengejaran.

“Tersangka TSM dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” lanjutnya.(Mak)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X