Tim Gabungan Berburu Tempat Hiburan Tak ber-SIUP MB

Photo Author
- Kamis, 19 Januari 2017 | 14:26 WIB

KARANGANYAR (KRjogja.com) - Penindakan usaha ilegal penjualan minuman keras (miras) ditingkatkan dari semula skala rumahan ke tempat hiburan berkelas. Guna mendukung operasi tersebut, Polres Karanganyar meminta kerjasama dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).  

"Dalam rangka operasi Karanganyar Bebas Pekat, sasaran kita ke penjual miras ilegal. Di skala tempat hiburan berkelas, kami melihat dulu apakah pengelola memiliki SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol)," ujar Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (19/01/2017).

Bermodal data internal dan informasi dari instansi Pemkab, aparat Polres menyasar tempat hiburan di Karanganyar, salah satunya AW Resto di Pokoh Baru, Tasikmadu pada Rabu (18/01/2017) malam. Operasi yang dipimpin Wakapolres Karanganyar Kompol Prawoko dengan menerjunkan anggota dan Satpol PP itu didapati puluhan botol miras berbagai jenis dan kemasan. 

Manajer AW Resto ditetapkan tersangka kasus tindak pidana ringan (tipiring). Operasi berlanjut ke Rainbow Karaoke namun tidak didapati barang bukti. Adapun sidang tipiring terhadap tersangka dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar pada Kamis (19/1).

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, hasil operasi pekat ke tempat hiburan berkelas itu dapat dijadikan bahan pembinaan Pemkab ke pemilik usaha. (R-10)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X