Polisi 'Gerebek' Produsen Pupuk Ilegal

Photo Author
- Rabu, 18 Januari 2017 | 17:43 WIB

KARANGANYAR (KRjogja.com) - Polres Karanganyar menyita peralatan produksi pupuk CV Agung Mulyo serta menetapkan tersangka kasus tindak pidana bidang perdagangan terhadap pemiliknya, Suwarno (39). Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp 10 miliar.

"Pelaku diduga melakukan kegiatan usaha secara ilegal karena tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan. Ia dikenai pasal 106 jo pasal 24 (1) UU No 7 tahun 2004,” kata Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak dalam gelar barang bukti kasus tersebut di Mapolres, Rabu (18/1).

Suwarno, warga Raci, Batangan, Pati itu ditangkap di bekas penggilingan padi Dukuh Cilengan, Mojoroto, Mojogedang pada Rabu, 3 Agustus 2016 lalu. Selanjutnya, polisi menyita barang bukti pada 14 Oktober 2016 berupa sekarung pupuk NKCL ‘seventrans’ ukuran 50 kilogram milik CV Agung Mulyo, garam grosok isi 50 kilo, kapur dolomit isi 50 kilo, kalium isi 50 kilo, pewarna isi 3 kilo dan kartu atm BRI milik tersangka.  

Menurut Kapolres, tersangka memproduksi pupuk tak berizin dan menjualnya ke distributor di Karanganyar, Sragen dan Sukoharjo sejak awal 2016. Untuk memberi kesan legal pada produknya, tersangka membubuhkan nomor terdaftar perusahaan di karung pupuk, yang ternyata diragukan keabsahannya. "Penyelidikan dimulai April lalu. Sekarang sudah P21," jelasnya.

Suwarno mengaku produksinya selama enam bulan untuk menakar respons pasar terhadap pupuk buatannya. Ia mengaku berniat mengurus izin usahanya, namun keburu polisi membongkar praktik ilegal itu. Berpengalaman kerja di pabrik pupuk di Pati, Suwarno mengaku pembuatannya cukup mudah dengan mencampur takaran tertentu bahan-bahan yang dibelinya dari Pati dan Gunung Kidul itu. (R-10)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X