TEMANGGUNG (KRjogja.com) - Kepolisian Resort Temanggung menangkap empat tersangka perjudian kartu ceki dalam suatu operasi penyakit masyarakat di Dusun Candi Desa Candisari Kecamatan Bansari. Mereka adalah Yan, Suy, Jul dan Sar warga setempat. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 25 juta.
Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti Rabu (18/01/2017) mengatakan penangkapan bermula dari informasi yang disampaikan warga pada petugas jaga Polsek Parakan Selasa (17/01/2017) malam. Petugas jaga mengontak petugas yang sedang patroli kewilayahan yang kebetulan memasuki desa tersebut, yang kemudian ditindak lanjuti penggrebekan. "Polisi menangkap basah empat tersangka saat berjudi disamping rumah milik Tego," katanya.
Dikatakan tersangka lalu diangkut ke markas kepolisian untuk dimintai keterangan. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang tunai Rp 195 ribu, tikar, satu kalender dan alat penerangan. " Mereka mengakui perbuatannya, dan kini mendekap di sel tahanan," katanya. (Osy)