KEBUMEN (KRjogja.com) - Arena judi dadu atau kopyok yang di Kebumen dikenal dengan sebutan judi kipyik digerebek Satuan Reskrim Polres Kebumen. Namun judi yang digelar malam hari di lokasi terbuka, membuat pelakunya mudah melarikan diri. Namun polisi berhasil menangkap bandarnya berikut barang bukti.
Penggerebekan dilakukan begitu masuk laporan masyarakat yang menyebutkan ada perjudian di pekarangan kosong di Tutukan Karanggayam. Mengetahui ada petugas, para pelaku judi lari kocar-kacir. Tempatnya yang terbuka membuat banyak yang berhasil kabur.
Kapolres Kebumen AKBP Alpen melalui Kasat Reskrim AKP Kholiq Salis Hirmawan, Selasa (17/01/2017), membenarkan penggerekan tersebut. Bandar judi yang berhasil ditangkap yakni Sardi (57) warga Desa Sidoagung Sruweng Kebumen.
Dari bandar judi, diperoleh barang bukti uang tunai Rp 430.000, serta alat judi berupa satu buah tempurung kelapa berserta alasnya yang terbuat dari papan kayu bulat, tiga buah mata dadu, satu lembar karpet bergambar mata dadu, serta satu lampu teplok. "Tersangka melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun atau denda Rp 25 juta," ujar Kholiq. (Suk)